TATA-CARA-PENGEMBALIAN-KELEBIHAN-PEMBAYARAN-RETRBUSI-PERPANJANGAN-IZIN-MEMPERKERJAKAN-TENAGA-KERJA-ASING
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, LD.2016/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retrbusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekejakan Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing di Kota Denpasar.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013
- TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI MEMPERPANJANG IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- 6 Halaman
|