Dalam Peraturan Wlaikota ini diatur mengenai Pengembangan Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Berbasis Online Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan dan strategi pengembangan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online; Tahapan Penerapan dan Pengembangan yakni tahap persiapan; pematangan; pemantapan dan tahap pemanfaatan. Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengembangan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat