Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Ruga dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
94 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 142 (seratus empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; Opsen; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemanfaatan Data; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan/Non
PLN; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersiha; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomo6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir DTepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
8 Tahun 2012 Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
9 Tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam
Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera-Tera
Ulang; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/
atau Pertokoan; eraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
19 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
Lampiran: 183 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
Penduduk tanpa terkecuali; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi
Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan
Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa peraturan administrasi
kependudukan; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Brebes, sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan
penyelenggaraan administrasi kependudukan lainnya,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Layanan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Administrasi Kependudukan Daring, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 dicabut.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan dan
peningkatan pertumbuhan ekonomi Daerah yang selaras
dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan
umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan aspek penting dalam membangun iklim
Investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik, dan
meningkatkan aktivitas Investasi yang strategis dan
berkualitas di Daerah; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum
dalam pengaturan pemberian insentif dan kemudahan
investasi sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan, Jenis Usaha yang Dapat Diberikan Insentif dan/atau Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 scbagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Nomor 12 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 75 (tujuh puluh lima) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi; Hak Anak; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Pemenuhan Indikator KLA; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan; Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua, Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha; Desa/Kelurahan Layak Anak; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Lampiran: 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/NO.188, TBD.2024, LL SETDA KAB. SBB : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Tiga Puluh bulan November tahun 2023. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Penjelasan 3 Halaman; Lampiran 1092 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Penerima Bantuan Hukum,Penyelenggraan,Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum,Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
-
-
11 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO> 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023
Dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBBKB;
e. Pajak Rokok;
f. PBB-P2;
g. BPHTB;
h. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. pajak air permukaan;
b. opsen pajak mineral bukan logam dan batuan;
c. pajak mineral bukan logam dan batuan;
d. pajak sarang burung walet;
e. opsen PKB; dan
f. opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBB-P2;
e. Pajak Reklame; dan
f. PAT.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. PBBKB;
b. Pajak Rokok;
c. BPHTB; dan
d. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang omor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang dan Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupateh Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2022.
Peraturan ini memuat tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pajak;
Retribusi;
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi;
Pengurangan, Kekeringan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan Pokok Retribusi;
Kerahasiaan Data Wajib Pajak;
Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Pemberian Insentif;
Ketentuan Penyelidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
242 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika membahayakan perkembangan sumber daya
manusia serta mengancam kehidupan masyarakat
sehingga perlu untuk dilakukan Pencegahan dan
Pemberantasan; bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya
peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat