Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 201, Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017, Perbup Nomor 69 Tahun 2017
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
tidak ada
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan surat Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Penyampaian Pokok-pokok Materi PMK Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten Tahun Anggaran 2018, Penyampaian Pokok-pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Penyampaian Pokok-pokok Materi PMK No 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
-Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden No 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan No 225/PMK/07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Tulungagung No 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
-Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 8; Pengubahan Ketentuan Pasal 20; Pengubahan Ketentuan Pasal 22; Pengubahan Ketentuan Pasal 23 ayat (6), (7), (8), dan (9).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, PD NO 2 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, perlu mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
17. Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2015);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1/I/Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas lampiran Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1070/IV/Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil lainnya dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
BAB III KOMPONEN BIAYA, TINGKATAN DAN WAKTU PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
Pasal 23
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
NOMOR 2 TAHUN 2018
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, TLD No. 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Semarang maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud. Bahwa berdasarkan Lampiran huruf DD, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah TingkatII Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penataan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018
KEPENDUDUKAN - PELAYANAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI BAGI WARGA BINAAN SOSIAL DI PANTI SOSIAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci akses setiap pelayanan publik khususnya pelayanan penanganan kesehatan bagi Warga Binaan Sosial/Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERGUB No. 108 Tahun 2004; PERGUB No. 93 Tahun 2012; PERGUB No. 18 Tahun 2014; PERGUB No. 157 Tahun 2015; PERGUB No. 169 Tahun 2016; PERGUB No. 275 Tahun 2016; PERGUB No. 263 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai hal memberikan kemudahan bagi WBS untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan JKN; mempercepat proses penanganan pelayanan kesehatan WBS dengan NIK sebagai kunci akses; dan meningkatkan akurasi data penduduk khususnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Tujuan dan Sasaran
Bab III : Jenis Pelayanan
Bab IV : Pelaksanaan Pelayanan
Bab V : Tugas dan Tanggung Jawab
Bab VI : Persayaratan dan Tata cara Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagi WBS
Bab VII : Pelaporan dan Pemanfaatn Hasil Data
Bab VIII : Pengawasan dan Monitoring
Bab IX : Pembiayaan
Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan rumah kos selain dalam rangka mengakomodir kepentingan pekerja pendatang, juga mengakomodir kepentingan di bidang pendidikan bagi mahasiswa atau pelajar yang membutuhkan kamar kos;
b. bahwa keberadaan pekerja dan pelajar pendatang yang menggunakan jasa usaha rumah kos di Kabupaten Sidoarjo, dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial, kultur masyarakat setempat dan tertib administrasi kependudukan;
c. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berwenang melakukan pengaturan dalam urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman serta dalam urusan pemerintahan bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/ Kotamadya dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 73);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2013 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
Materi Pokok Perda Ini adalah :
I. Ketentuan Umum
II. ASAS DAN TUJUAN
III. HAK DAN KEWAJIBAN
IV. PERIZINAN USAHA RUMAH KOS
V. PERAN SERTA MASYARAKAT
VI. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
VII. LARANGAN
VIII. SANKSI ADMINISTRAITF
IX. KETENTUAN PERALIHAN
X. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 35 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Tahun 1996 Seri B)
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.103, TLD NO.89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam pengelolaannya dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta memenuhi hajat hidup orang banyak secara berkeadilan; bahwa pertambangan mineral dan batubara, dalam pelaksanaannya perlu upaya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaannya di daerah dengan tetap memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dikelola secara optimal dan bijaksana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebijakan dalam rangka penggunaan mineral dan/atau batubara secara optimal, dan demi untuk kepentingan pembangunan daerah Sulawesi Tengah, antara lain: 1) kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; 2) perencanaan dan evaluasi wilayah pertambangan; 3) wilayah usaha pertambangan; 4) wilayah izin usaha pertambangan; 5) izin usaha pertambangan; 6) syarat dan prosedur perizinan; 7) berakhirnya izin usaha pertambangan; 8) pertambangan rakyat; 9) penggunaan tanah untuk usaha pertambangan; 10) jalan khusus; 11) pengangkutan komoditas tambang; 12) reklamasi dan pascatambang; 13) inventarisasi lahan terganggu; 14) penyampaian laporan; 15) hak dan kewajiban; 16) pembinaan dan pengawasan; 17) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan; 18) koordinasi, kerjasama, dan kemitraan; 19) pembiayaan; 20) sanksi administrasi; 21) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
23 halaman; Penjelasan 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018
honorarium bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah luar biasa negeri
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD. 2018/No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidikan pada sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja layanan pendidikan di Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, maka telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dengan mempertimbangkan kondisi yang berkembang karena adanya perubahan sumber pembiayaan dalam pemberian honorarium bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 46 Tahun 2011; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendiknas No 16 Tahun 2007; Permendiknas No 32 Tahun 2008; Permendiknas No 24 Tahun 2008; Permendiknas No 25 tahun 2008; Permendiknas No 27 Tahun 2008; Permendiknas No 26 Tahun 2010; Permendiknas No 35 Tahun 2010; Pergub Jawa Tengah No 3 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah Mencabut ketentuan mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2018/No 395.atrbpn.go.id, 34 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tujuh pasal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat