-Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 8; Pengubahan Ketentuan Pasal 20; Pengubahan Ketentuan Pasal 22; Pengubahan Ketentuan Pasal 23 ayat (6), (7), (8), dan (9).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat