Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/875/DPPKAD/2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No.4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp791.043.187.368,00, Belanja Daerah sebesar Rp912.553.480.606,30. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp127.557.367.069,16 dan pengeluaran sebesar Rp6.047.073.830,86.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang beroperasi di jalan; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pengujian Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor, Kualifikasi Teknis Dan Kompetensi Penguji, Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor, kewajiban dan hak, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu memberikan pelayanan
cetak peta; bahwa besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta belum diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf f Pasal 2, penyisipan Pasal 38A, Pasal 39A, Pasal 40A, Pasal 41A, Pasal 42A dan Pasal 43A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Kawasan dan situs budaya
yang dimiliki oleh Kabupaten Gowa
merupakan bagian dari kekayaan
alam dan budaya bangsa Indonesia
yang memiliki peran penting bagi
pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sehingga perlu
dilestarikan dan dikelola secara
tepat melalui upaya pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan
dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional untuk
sebesarbesarnya kemakmuran
rakyat, untuk melestarikan cagar
budaya, maka perlu ada
pengaturan perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan
cagar budaya sebagai bentuk
tanggung jawab pemerintah
daerah, cagar budaya berupa
kawasan, benda, bangunan,
struktur dan situs perlu dikelola
oleh pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta
masyarakat untuk melindungi,
mengembangkan dan
memanfaatkan kawasan dan cagar
budaya,
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , UndangUndang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , UndangUndang Nomor 10
Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, UndangUndang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UndangUndang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, aturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, .Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa.
ERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2014
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, menyebutkan bahwa instansi palaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif perlu diatur dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Batang No 11 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 14 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 15 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 16 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 17 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 18 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 19 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2013; Perbup Batang No 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, penerima insentif pemungutan pajak/retribusi, sumber dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 317 Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukal rancangaa Perda tentang perubahan APBD sebagaimala dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penj€lasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh pemetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat