Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2005/No. 47,Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN PENDAFTARAN GUDANG / RUANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan sektor perdagangan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi, perlu dilakukan pembinaan dan memberikan jaminan perlindungan hukum agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa salah satu wujud pembinaan terhadap dunia usaha adalah menciptakan iklim berusaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Gudang / Ruang sektor perdagangan;
bahwa selain usaha pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas, dibutuhkan pula partisipasi pelaku ekonomi sektor perdagangan dalam peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Pendaftaran gudang/ruang sektor perdagangan;
bahwa berdasarkan Pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Pendaftaran Gudang/Ruang dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Pendaftaran Gudang/Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan waktu retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi adminitrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2005 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang, agar dapat berjalan dengan lancar , berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu ditetapkan Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Bupati Rembang. Tugas dan Fungsi Bupati Rembang Selaku Pemagang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dibantu Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2005.
Dengan belakunya Peraturan Bupati ini , maka Keputusan Bupati Nomor 34
Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan di Propinsi Jawa
Tengah agar dapat dilakukan secara berdayaguna
dan berhasilguna serta sesuai Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2003-2008, perlu ditetapkan rencana kerja
tahunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
' Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA)
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor
109);
14. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19
Seri D Nomor 1);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Ketja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun
2006 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
dalam menyususn Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LD.2005/No. 48, Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan sektor industri sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi, perlu ditata dan diawasi guna memberikan jaminan ketenangan berusaha;
bahwa penataan dan pengawasan yang dapat memberikan jaminan ketenangan berusaha dan jaminan perlindungan hukum adalah melalui mekanisme perizinan;
bahwa selain usaha pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dibutuhkan pula partisipasi pelaku ekonomi sub sektor industri dalam Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan waktu retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi adminitrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
PP No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Naskah
Dinas dan Papan Nama Instansi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2003 tentang Pendelegasian
Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Perangkat
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi, telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Naskah Dinas Dan Papan Nama Instansi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Perangkat Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Propinsi, maka Keputusan Gubernur tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1966 tentang Penggunaan Lambang Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 1967 Seri A Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 12);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27); 12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 28);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
14.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2002 tentang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (Ymt.) pada Unit Organisasi Perangkat Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Azas-azas Tata Naskah Dinas ‘ adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Azas-azas Tata Naskah Dinas terdiri dari:
a.
Azas Dayaguna dan Hasiiguna adalah penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas ;
b.
Azas Pembakuan adalah naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah mengacu kepada pedoman umum tata naskah dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya;
c.
Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi format prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan;
d.
Azas Keterkaitan adalah kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum dan unsur administrasi umum lainnya;
e.
Azas Kecepatan dan Ketepatan adalah kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Satuan Organisasi Perangkat Daerah, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi;
f.
Azas Keamanan adalah tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan dan distribusi. Demi terwujudnya tata naskah dinas yang berdayaguna dan berhasilguna, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka :
a. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Naskah
Dinas dan Papan Nama Instansi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2003 tentang Pendelegasian
Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Perangkat
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat