Pedoman-penatausahaan-anggaran-pendapatan-belanja-daerah-KAbuupaten-rembang-tahun-anggaran-2005
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2005 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang, agar dapat berjalan dengan lancar , berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu ditetapkan Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Bupati Rembang. Tugas dan Fungsi Bupati Rembang Selaku Pemagang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dibantu Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2005.
- Dengan belakunya Peraturan Bupati ini , maka Keputusan Bupati Nomor 34
Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
- 4 hlm
|