Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Azas-azas Tata Naskah Dinas ‘ adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Azas-azas Tata Naskah Dinas terdiri dari: a. Azas Dayaguna dan Hasiiguna adalah penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas ; b. Azas Pembakuan adalah naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah mengacu kepada pedoman umum tata naskah dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya; c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi format prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan; d. Azas Keterkaitan adalah kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum dan unsur administrasi umum lainnya; e. Azas Kecepatan dan Ketepatan adalah kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Satuan Organisasi Perangkat Daerah, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi; f. Azas Keamanan adalah tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan dan distribusi. Demi terwujudnya tata naskah dinas yang berdayaguna dan berhasilguna, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2005
Sumber
BD.2005/No.49
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Naskah Dinas dan Papan Nama Instansi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah; b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Perangkat Daerah Propinsi Jawa Tengah;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan