Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI SEKOLAH PENDIDIKAN LUAR BIASA SWASTA DAN TUNJANGAN GURU SEKOLAH PENDIDIKAN LUAR BIASA SWASTA YANG SUDAH MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi kelancaran operasional Badan Layanan Umum Daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan pinjaman/utang; bahwa untuk tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman/utang sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya pengaturan pengelolaan pinjaman/utang pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan pinjaman/utang sehubungan dengan pihak lain, persyaratan, kewenangan dan batas pinjaman/utang atas namanya sendiri sesuai kebutuhan, pembayaran dan penatausahaan pinjaman/utang pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman, monitoing dan evaluasi, pelaporan pinjaman/utang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN TUNJANGAN GURU SWASTA KOTA DEPOK YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 45 Tahun 2018
CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 627
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
DASAR PERTIMBANGAN
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka ketentuan-ketentuan tentang Hibah dan Bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana Sosial Dan Kebakaran Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausabaan, pertanggungjawaban dan peJaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nornor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan lingkup meliputi tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Penganggaran Bantuan Hibah diawali dengan evaluasi usulan hibah oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Walikota. Kepala SKPD dimaksud menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD. Rekomendasi tersebut yang menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalarn rancangan KUA dan PPAS.
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicanturnkan dalam RKA-SKPD.
Penganggaran Bantuan Sosial berupa uang clicantumkan dalam RKA-PPKD, dan berupa barang dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Hibah; Penatausahaan Hibah; Pelaksanaan Bantuan Sosial; Tujuan dan Sasaran Bantuan Sosial; Persyaratan Bantuan Sosial; Penatausahaan Bantuan sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi hibah; Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Walikota menunjuk Tim Verifikasi terdiri dari SKPD yang menganggarkan hibab dan bantuan sosial, yang bertugas mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal; menerima hasil evaluasi usulan proposal dan melakukan verifikasi dan mengusulkan besaran bantu an hibah dan
bantuan sosial sebagai bahan pertimbangan TAPD kepada Walikota.
Setiap permohonan bantuan sosial yang telah melaksanakan kegiatan
setiap tahun dengan rnenggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan
evaluasi hasil perjanjian kinerja, untuk menentukan kenaikan dan penurunan dana
bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana SosiaJ dan Kebakaran yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
29 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2018
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial perlu memberikan sanksi administrasi kepada penerima hibah dan bantuan sosial
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Pemendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 14 Tahun 2016, Permendagri No 33 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perwal No 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwal Magelang No 31 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2018
PERWALI Kota Bekasi No. 70A Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
hibah dan bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD 2018/34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan hubungan koordinasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah serta untuk lebih efektif dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial maka Perwali Bekasi No. 46 Tahun 2011 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dipandang perlu diubah untuk keenam kalinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 diubah.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2014
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan UU No 2 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terqakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 36 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat