Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan pinjaman/utang sehubungan dengan pihak lain, persyaratan, kewenangan dan batas pinjaman/utang atas namanya sendiri sesuai kebutuhan, pembayaran dan penatausahaan pinjaman/utang pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman, monitoing dan evaluasi, pelaporan pinjaman/utang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat