Peraturan Menteri Pertanian NO. 13, BN 2021/ NO 427 ; PERATURAN.GO.ID; 15 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Pertanian No.82/Permentan/OT. 140/8/2013 tentang Penyusunan dan
Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi RDKK Tahun 2014, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Komisi
Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak
sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor :
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:
829/Kpts/TP.270/1985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
Label/Pupuk dan Pestisida;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
517/Kpts/TP.270/9/2002 tentang Pengawasan Pestisida;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
237/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
239/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
:456/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Keija
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan
Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
465/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
21/MENDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor :
TP.270/365/Mentan/IX/1985 tanggal 25 September 1985 Perihal
Pengawasan Pupuk dan Pestisida; 21. Surat Menteri Pertanian Nomor : 370/TP.260/A/XII/2002 Perihal
Peningkatan Pengawasan Pestisida
22. Surat Ketua Komisi Pupuk dan Pestisida Departemen Pertanian
Nomor : 763/Kompes/1985 tanggal 7 November 1985 tentang
Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
23. Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian Nomor
PP.10/VI.02/137/2001 Perihal Komosi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 91 Tahun 2013
Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
27. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2014;
28. Pedoman Peningkatan Kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KPPP) serta Pemberdayaan PPNS Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2011
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2011/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2011;
Undangdlndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor
634/PMM/Kep/9/2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237lKpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/Sr.140/2/
2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/ PER 16/2008; Peraturan Menteri Pertranian Nomor 2TlPennentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.14/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Di Provinsi Kalimantan Timmur
ABSTRAK:
A. Bahwa Pangan Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia Yang Paling Utama Dan Pemenuhannya Merupakan Bagian Dari Hak Asasi Manusia Yang Dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Komponen Dasar Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas;
B. Bahwa Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Produsen Sekaligus Konsumen Pangan Segar Sehingga Pemerintah Daerah Berkewajiban Untuk Melindungi Masyarakat Dari Knsumen Pangan Yang Cukup Aman, Bermutu, Dan Bergizi Seimbang, Serta Jaminan Pemasaran Pangan Segar Produksi Daerah;
C. Bahwa Sesuai Ketentuan Dalam Lampiran Angka Romawi I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengenai Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Menjadi Kewenangan Provinsi;
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Belum Mengatur Secara Rinci Mengenai Kebijakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar;
E. Bahwa Dalam Upaya Mendorong Pengembangan Usaha Di Bidang Pangan Di Perlukan Peningkatan Daya Saing Komoditas Hasil Pangan Dan Peningkatan Mutu Dalam Era Perdagangan Bebas;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1992; UU No.14 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1994; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.17 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 1999; PP No.102 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2001; PP No.28 Tahun 2004; Perpres No.69 Tahun 1999; Perpres No.83 Tahun 2006; Permentan No.43 Tahun 2016; Permentan No.20 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Jaminan Mutu Pangan, Jaminan keamanan Pangan, Label Dan Iklan Pangan, Perizinan Usaha Komoditas Pangan Segar, Penyediaan Sarana/Tempat Usaha Komoditas Pangan Segar, Pengemasan, Penyimpanan, Dan Pengangkutan, Pengujian Mutu, Kerjasama, Sistem Informasi, Jaminan Pemasaran, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Pergub No.54 Tahun 2015 Dicabut
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pangan harus senantiasa tersedia secara
cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam
dengan harga yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat, serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem
Pangan yang memberikan pelindungan, balk bagi
pihak yang memproduksi maupun yang
mengonsumsi pangan pengaturannya dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencaaan pangan, kelembagaan, ketersediaan pangan, cadangan pangan, keterjangkauan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, penelitian dan pengembangan pangan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Ketenagakerjaan-Pertanian dan Peternakan-Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Buruh Tani Dan Petani Penggarap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Untuk melindungi petani, buruh tani dan petani penggarap dari akibat resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 13 Tahun 2021
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat