Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 Tahun 2015

Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
23/Permentan/PK.130/4/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 618, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 482/Kpts/PD.620/8/2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara atau Bagian Negara (Zone) Terjangkit Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang yang mengatur mengenai Bahan Pakan Asal Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan