ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2011/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2011;
- Undangdlndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor
634/PMM/Kep/9/2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237lKpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/Sr.140/2/
2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/ PER 16/2008; Peraturan Menteri Pertranian Nomor 2TlPennentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.14/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
- 8 hlm
|