Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan pelayanan publik, daerah dapat
mengadakan kerja sama daerah yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling
menguntungkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 27 Tahun
2022 tentang Kerja Sama Daerah Kota Samarinda dengan
Pihak Lain dalam Pengelolaan Potensi Daerah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
5. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar
Negeri Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 125);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 371);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Pasal 2
Kerja Sama Daerah dilakukan dengan prinsip :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli
Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan,
menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan;
b. memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
d. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan
f. meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto
ABSTRAK:
Bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal dalam rangka Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bidang Produksi dan Perdagangan Hasil Asphalt Mixing Plant (AMP), telah didirikan Badan Usaha Milik Daerah yakni Perseroan Terbatas Selo Adikarto dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Selo Adikarto Nomor 01 tanggal 1 Juli 2003 dengan pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor C-18739HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009
Materi Pokok: Nama, Status Hukum, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Rups, Dewan Komisaris, Direksi, Rencana Kerja Tahunan dan Laporan Tahunan, Penggunaan Laba Bersih, Kepegawaian, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penambahan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, pelaporan pelaksanaan penyertaan modal, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM,serta
Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM
Kab/ Kota mengamanahkan agar Pemerintah Daerah
menyusun Rencana Umum Penanaman Modal ;
bahwa penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal
digunakan untuk memberikan arah dan pedoman
terhadap pelaksanaan penanaman modal disetiap
Kab/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dam huruf b dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyusunan RUPM; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Banjarbaru masih memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum dan Jaringan Perpipaan;bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar pada huruf a di atas, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Peruhaan Daerah Air Minum Intan Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Sasaran;Bagi Hasil Keuntungan/Kerugian;Pengawasan;Laporan Keuangan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal dilakukan dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan kepemilikan Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nornor 2 Tahun 2016 .tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa memperhatikan kondisi kemampuan keuangan Daerah sebagai akibat berkurangnya jumlah dana perirrrbangan yang diterirna, menyeba:bkan kewajiban pemenuhan kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum bisa dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan Peraturan ·Perundang Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada PT BPR Jawa Timur diubah:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa lembaga perbankan daerah memerlukan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Dalam rangka menunjang permodalan melalui penyertaan modal, Pemerintah Daerah dengan mendorong peran serta Lembaga Perbankan Daerah diperlukan usaha yang nyata berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat gunamendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk, sumber dana dan jumlah, penyertaan modal daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban, deviden, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak beralku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, dan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai
Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.5.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indon esia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah); Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2020/7, TLD. No. 2020/382, LL Kota Ambon: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman mpdal dan mempercepat peningkatan realisasi penanaman modal diperlukan suatu kebijakan dasar penanaman modal. Untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana umum penanaman modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai fungsi dan sistematika RUPM, pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Lamp 46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat