Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada PT BPR Jawa Timur diubah: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan