PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN NAPAL KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Kelurahan Napal secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2005
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab.Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 125 Tahun 2022
BATAS - DESA - JABONG - KECAMATAN - PAGADEN - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD Tahun 2022 No.125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD TAHUN 2020 NOMOR 125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perangkat Desa perlu disempurnakan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 3); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 42);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahasn Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 42), diubah
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa;
Peraturan Desa;
Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa;
Peraturan Bersama Kepala Desa;
Peraturan Kepala Desa;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 125 Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menerapkan sistem transaksi non tunai dalam
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 125 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD Tahun 2022 Nomor 125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Luhurjaya Kecamatan Cipanas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Luhurjaya Kecamatan Cipanas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 125 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 126 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN PASAR TAIS KECAMATAN SELUMA BARAT PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma barat Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Pasar Tais secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 1.UU No 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 38 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Perda No. 45 Tahun 2016
12. Perda No. 7 Tahun 2005
13. Perda No. 13 Tahun 2009
14. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib admnistrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 126 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri Perdesaan dan/atau Program Pengembangan Kecamatan di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat