PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN PASAR TAIS KECAMATAN SELUMA BARAT PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma barat Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Pasar Tais secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
- 1.9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 1.UU No 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 38 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Perda No. 45 Tahun 2016
12. Perda No. 7 Tahun 2005
13. Perda No. 13 Tahun 2009
14. Perda No. 2 Tahun 2013
- Pasal 2
Tujuan penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib admnistrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
- 9 Halaman
|