transaksi non tunai - apbdes
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD.2022/NO.127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menerapkan sistem transaksi non tunai dalam
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 7 hlm
|