Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 125 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
125
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.127
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan