Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 66 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tonai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ketentuan Pasal 6 diubah dan Ketentuan Pasal 7 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.66
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 125 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan