Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan
pembangunan serta pelayanan kepada
masyarakat, perlu menyusun regulasi
tentang pengelolaan keuangan desa
sebagai payung hukum Pemerintah
Desa dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan desa yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan desa; bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai
Pengelolaan Keuangan Desa diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 7; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 54 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan ketentuan Pasal 147 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 20014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Jenis Dan Materi Muatan Peraturan Di Desa, Perencanaan, Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa, Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Serta Peraturan Kepala Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 53 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
PERBUP Kab. Kuningan No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 TentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, besaran dan persentase penghasilan tetap Kepala Desa dan Pcrangkat Desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala Desa dan perangkat Desa ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Desa, segala penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala Desa dan perangkat Desa harus ditctapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan bagi kepala daerah dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Pemillihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
secara efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan
Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 6
seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Pemillihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
secara efektif dan efisien
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menyusun petunjuk
pelaksanaan dalam rangka memberikan aturan yang
bersifat teknis dalam melaksanakan Peraturan Daerah
dimaksud agar dapat menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang meliputi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lain Yang Sah, Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Penjabat Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Uang Duka, Hak Pensiun, Dan Penghargaan, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat