TATA-CARA-PENGALOKASIAN-PENYALURAN-PENGGUNAAN-DAN-PELAPORAN-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PEMERINTAH-DESA-UNTUK-BIAYA-PEMILIHAN-KEPALA-DESA-TAHUN-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Pemillihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
secara efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan
Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 6
seri E);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Pemillihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
secara efektif dan efisien
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
- 8 Halaman
|