Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang meliputi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lain Yang Sah, Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Penjabat Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Uang Duka, Hak Pensiun, Dan Penghargaan, Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat