Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame dari tahun 2006
sampai dengan tahun 2015 di Kota Balikpapan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, dimana pengembalian jaminan Reklame diatur dengan Peraturan Walikota;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembalian Uang Jaminan Pembongkaran Reklame;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun; PERWALI NO.3 Tahun 2006
2014
Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Uang jaminan yang dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame merupakan uang jaminan yang telah disetor oleh Penyelenggara Reklame periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2015. Dalam hal Penyelenggara Reklame membongkar sendiri prasarana bangunan Reklame, uang jaminan pembongkaran Reklame dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
pengembangan e-Government merupakan upaya untuk menyelenggarakan pemerintah yang berbasis pada pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah
UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014;UU No.28 Tahun 2014 ; PP No.61 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2012; PP No.11 Tahun 2017; PERMENKOMINFO No.41/PER/M.KOMINFO/11/2007; PERMENDAGRI No.35 Tahun 2010; PERMENPAN RB No.6 Tahun 2011; PERMENPAN RB No.13 Tahun 2017; PERMENPAN RB No.5 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan umum dan ruang lingkup, tata kelola sumber daya teknologi informasi dan komunikasi,dan pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 39 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah - pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tata kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Bupati Temanggung No 62 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD dan Satuan Pendidikan Kab Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan organisasi UPTD yang terdiri dari UPTD sarana dan prasarana olah raga, UPTD pendidikan, pemuda dan olah raga, UPTD puskesmas, UPTD laboratorium kesehatan, UPTD pemeliharaan jalan dan pengairan, UPTD rumah susun sederhana sewa, UPTD balai latihan kerja, UPTD rumah pemotongan hewan dan pasar hewan, UPTD pusat kesehatan hewan dan balai inseminasi buatan, UPTD balai benih ikan, UPTD pengeolaan pasar daerah, UPTD metrologi legal, UPTD balai benih pertanian. Diatur juga mengenai Kepegawaian dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Satuan Pendidikan Kab Temanggung, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur tentang Satuan Pendidikan.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi; 3. Ketentuan Lain-lain; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Gerbang Sehat Mahulu
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan rumah sakit dapat efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan aturan dasar yang mengatur pemilik, direksi, komite medik, dan medis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Gerbang Sehat Mahulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; Permenkes No. 755/MENKES/PER/IV/2011
Ketentuan Umum; Nama, Visi dan Misi, Filosofi, dan Motto; Pemilik; Penyelenggaraan Rumah Sakit; Pengawasan Internal; Tata Urutan Peraturan Rumah Sakit; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 39 Tahun 2018
PEDOMAN - UJIAN - DINAS - DAN - UJIAN - pENYESUAIAN - KENAIKAN - pANGKAT - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - lINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - BEKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2018/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS melakukan diantaranya terlebih dahulu Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana teiah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Kepkep BKN No. 12 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Penyelenggaraan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu KebijakanBadan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 32)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan BPPD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2013 perlu diganti;
b. bahwa tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan BPPD adalah untuk efektifnya pelaksanaan tugas dan kegiatan Unsur Penentu Kebijakan BPPD sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 11)
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
Dan Menengah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan uraian tugas Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo
sebagai pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Wonosobo tentang Uraian Tugas Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD di lingkungan Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 76 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Dinas Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan atas Bangunan yang Berada di Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Pelaksanakan Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya dalam daerah tertib administrasi
penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan
Pemerintah Kata Palopo, maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengatur tentang pemberian rekomendasi penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kata Palopo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud terse but pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5.Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hale Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 2);
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimalesud dengan:
a. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palopo;
b. Walikota adalah Walikota Palopo;
c. Tanah adalah tanah yang dimiliki I dikuasai / dikelola oleh Pemerintah
Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset / barang milik daerah;
d. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Palopo;
e. Hale Guna Bangunan adalah hale atas tanah sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria;
f. Hale Pengelolaan adalah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
g. Pemegang Hale Guna Bangunan adalah orang atau badan hukum pemegang
Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada diatas tanah yang dimiliki
/dikuasai / dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
h. Bangunan adalah bangunan milik orang atau badan hukum, yang diclirikan
di atas tanah yang dimiliki/ dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo
yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
i. Pembayaran biaya kompensasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
j. Pembayaran biaya administrasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah
dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihanHale Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
k. Nilai Jual Obyek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah NJOP atas bumi/tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
1. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota
Palopo.
BABU
PEMBERIAN REKOMENDASI BAK GUlfA BANGUBAN
Bagian Kesatu
Subyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasal 2
Subyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Begiaa Kedua
Obyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasa13
Obyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak
Guna Bangunan adalah bangunan yang berada di atas tanah yang dimiHki/dikuasai /dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Pasal 4
Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh )tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20( dua puluh ) tahun.
Pasa15
Untuk Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 4, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Kepada Walikota Paling Lambat 2 ( dua ) tahun sebelum berahir jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Pasal6
Perpanjangan Hak Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud Pasal 4, dapat diproses pada Kantor Pertanahan setelah mendapat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan dari Walikota.
Bagiaa Keempat Peralihan Hak Guna Bangunan Pasa17
( 1) Hak Guna Bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :
a. Jual-beli
b. Hibah
c. Pewarisan
d. Letang
e. Tukar Menukar
f. Pemyataan modal
g. Pembebanan Hak Tanggungan/jaminan
(3) Untuk Pengalihan Hale Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan pennohonan rekomendasi pengalihan Hak Guna Bangunan kepada Walikota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengalihan Hale Guna Bangunan dilaksanakan.
(4) Pengalihan Hak Guna Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan
setelah mendapatkan rekomendasi pengalihan dari Walikota.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan ayat
(3) pasal ini, melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemohon;
b. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lokasi yang dimohonkan;
c. Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan (untuk pemohon
rekomendasi perpanjangan dan/ atau pengalihan Hak Guna
Bangunan);
d. Surat Pemyataan tidak akan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kota, atas berkurangnya jangka waktu yang diakibatkan atas perpanjangan atau pengalihan Hak Guna Bangunan.
Pasal 8
Tiap pemohon rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan diwajibkan membayar ke Kas Daerah berupa uang kompensasi dan biaya administrasi yang tata cara perhitungannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini .
Raglan Kelbna
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 9
Memegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :
a. Menggunakan tanah dan/atau bengunan sesuai dengan tata ruang kota A dan peruntukan tanah dan/atau bangunan;
b. Memelihara dengan baik tanah dan/ atau bangunan serta menjaga
kebersihan lingkugan dan kelestarian lingkungan hidup;
c. Menyerahkan kembali tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah Kota, bilamana jangka waktu Hale Guna Bangunan atas bangunan telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali, dan selanjutnya menyerahkan Sertipikat Hale Guna Bangunan dimaksud kepada kantor Pertanahan.
Pasal 10
Jika tanah Hale Guna Bangunan karena geografis atau lingkungan atau sebab sebab lain yang letaknya sedemi.kian rupa sehingga menutup pekarangan atau bidang tanah pihak lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pihak lain yang terkurung tersebut.
Baglan Keenam
Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 11
( 1) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang cliberikan dengan Hak Guna Bagunan selama jangka waktu Hak Guna Bangunan untuk menclirikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang, peruntukan tanah dan kegiatan usaha dengan berpedoman Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Bagiaa KetuJuh Pembebanan Hak Guna Bangunan Pasal 12
A (1) Hak Guna Bangunan dapat clijadikanjaminan utang dengan clibebani Hak tanggungan setelah mendapat rekomendasi pengalihan dari Walikota Palopo sebagaimana dimaksud pasal 8;
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hapus dengan hapusnya Hak Guna bangunan.
Baglaa Kedelapan Hapusnya Hak Guna Bangunan Pual 13
Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. Berakhimya jangka waktu Hak Guna Bangunan b. Dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, karena:
(1) Tidak clipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna
Bangunan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Walikota ini; atau
(2) Tidak clipenuhinya syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang menjacli dasar pemeberian Hak Guna Bangunan; atau
(3) Berdasarkan Putusan Pengaclilan yang telah mempunyai kekuatan
Hukum yang tetap;
c. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang Hak Guna Bangunan sebelwn jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1961 tentang
Pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang ada di atasnya;
e. Tanah lokasi Hak Guna Bangunan cliterlantarkan oleh pemegang Hak Guna
Bangunan;
f. Tanah Lokasi Hak Guna Bangunan musnah.
Pasal 14
Bilamana Hak Guna Bangunan Hapus sebagaimana climaksud Pasal 12 ayat
(2) maka tanah lokasi Hak Guna Bangunan kembali kepada Pemerintah Kota.
BABlll
KETENTUAII BIAYA KOMPENSASI DAii BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 15
(1) Biaya Kompensasi clitetapkan dengan rumus sebagai berikut:
50% X (Harga Jual Pasar (HJP) - Nilai Objek Pajak (NJOP)) X Luas Tanah 2
(2) Harga Jual Pasar selanjutnya clisingkat HJP sebagiaman dimaksud Ayat ( 1) Pasal ini, adalah Harga Jual Pasar atas tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
(3) Nilai Jual Objek Pajak selanjunya clisingkat NJOP sebagimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/ perpanjangan Hale Guna Bangunan.
Pasal 16
Biaya administrasi clitetapkan sebagai berikut:
a. Untuk penerbitan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
b. Untuk perpenjangan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
c. Untukjual-beli, sebesar 5°/o (lima persen) dari NJOP;
d. Untuk sewa-menyewa, sebesar 3% (tiga persen) dari NJOP; e. Untuk peralihan waris, sebesar 2% (dua persen) dari NJOP; f. Untuk tukar menukar, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; g. Untuk lelang, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
h. Untuk penyertaan modal dalam akta penclirian perusahaan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
i. Untuk pembebanan/jaminan, sebesar So/o (lima persen) dari NJOP.
BABIV
SAIIKSI
Pasal 17
(1) Bilamana pemegang Hale Guna Bangunan tidak mematuhi ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Hale Guna Bangunan.
(2) Pembatalan Hale Guna Bangunan dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan
oleh Kantor Pertanahan atas permintaan Pemerintah Kota.
BABV KETENTUAN PERALIIIAN Pasal 18
(1) Permohonan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan yang sedang dalam proses pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, wajib cliproses dengan mempedomani ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
(2) Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Peraturan Walikota ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2018 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa perizinan berusaha dengan kriteria tertentu
dilayani secara terintegrasi sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman
bagi pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Daerah oleh DPMPTSP. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk optimalisasi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Daerah. Untuk peningkatan Pelayanan Perizinan diselenggarakan Akselerasi
Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Kabupaten Banyumas. Akselerasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di DPMPTSP dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat