Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan organisasi UPTD yang terdiri dari UPTD sarana dan prasarana olah raga, UPTD pendidikan, pemuda dan olah raga, UPTD puskesmas, UPTD laboratorium kesehatan, UPTD pemeliharaan jalan dan pengairan, UPTD rumah susun sederhana sewa, UPTD balai latihan kerja, UPTD rumah pemotongan hewan dan pasar hewan, UPTD pusat kesehatan hewan dan balai inseminasi buatan, UPTD balai benih ikan, UPTD pengeolaan pasar daerah, UPTD metrologi legal, UPTD balai benih pertanian. Diatur juga mengenai Kepegawaian dan Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat