Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Harga Jual Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarfi yang sesuai agar operasional pengelolaan air limbah domestik terpusat dapat berjalan lancar. penetapan tarif air limbah domestik sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perda No 3 Tahun 1999
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; Perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perhitungan dan penetapan tarif sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Perwal Surakarta No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Surakarta No 5 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarif yang sesuai agar operasional sistem layanan lumpur tinja terjadwal dapat berjalan lancar. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017. Memperhatikan Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tarif layanan lumpur tinja terjadwal dan golongan pelanggan Perusda Air Minum Kota Surakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) huruf b Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kata Palopo Kepada PDAM Kata Palopo Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada Perusahaan Daerah Air Minum Kata Palopo maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kata Palopo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan _ atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011 Ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 77 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
pasal 1
1. Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp3.130.951.000,00 (Tiga Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
PASAL II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD 2017/No.77 D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Alokasi Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 5 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perusahaan
Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo, perlu
membentuk peraturan Walikota tentang, Struktur Organisasi
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Min um;
11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistim Penyediaan Air
Min um;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
14.Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 2, Nomor
Register B.HK.HAM 2.4.17);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : STRUKTUR ORGANISASI
BAB III : DEWAN PERGAWAS
BAB IV : DIREKSI
BAB V : PEMBINAAN
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII : KETENTUAR PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 25
Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo, Nomor 23 Tahun 2011 tentang
tata cara Penjaringan dan Penyaringan calon Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Palopo dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun
2013 tentang Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepegawaian, Tata Tertib Dan Etika Kerja Di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat