PERBUP Kab. Cilacap No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 204 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 204 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Kepala DInas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak Kabupaten Cilacap No 050/408/26 tanggal 17 Maret 2020 perihal Permohnan Revisi Penerima Bansos 2020, maka Perbup Cilacap No 204 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab Cilacap TA 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kab CIlacap TA 2020 perlu untuk diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; PP No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD; PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan retribusi Pelayanan Persampahan/Keberisihan di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kab CIlacap; Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kab CIlacap; Perda Kab Cilacap No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedota Kakus di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 10 tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kab Cilacap; Perda Kab Cilacap 8 Tahun 2018 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019 APBD Kab Cilacap TA 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perbup Cilacap No 204 Tahun 2019 yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sei Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan serta dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.332 hektare atau seluas +33 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Karang Payau.
b. Batas Barat : Desa Sungai Kupang.
c. Batas Timur : Desa Sangking Baru.
d. Batas Selatan : Desa Suka Maju
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 46 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun 2021
Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2020/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu melakukan penyusunan standar satuan harga tahun anggaran 2021 yang digunakan sebagai pedoman menyusun biaya kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Terdiri dari 178 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 331
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan kinerja
penyelenggara pemerintahan daerah perlu dilakukan
pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah (Inovasi Daerah);
b. bahwa agar Inovasi Daerah di Kabupaten Buton dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
perlu diatur tata cara pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dalam rangka peningkatan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
8. Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor
36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 484);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
546);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau
Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2019 Nomor 146);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
BAB III PENGUSULAB, PENETAPAN DAN UJICOBA INOVASI DAERAH
BAB IV PENERAPAN, PENILAIAN, PENDANAAN DAN INFORMASI INOVASI
BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN/INSENTIF
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian
hukum terhadap batas wilayah Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +744 hektare atau seluas +8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah.
b. Batas Barat : Desa Sungai Nipah.
c. Batas Timur : Desa Sungai Nipah dan Desa Bumi Asih.
d. Batas Selatan : Desa Sungai Nipah.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 45 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indramayu No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
PERBUP Kab. Indramayu No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Tanjung Pangga, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa
Pembelacanan dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Pantai serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelananan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.934 hektare atau seluas +19.3 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Bumi Asih.
b. Batas Barat : Desa Bumi Asih dan Desa Sungai Nipah.
c. Batas Timur : Desa Tanjung Pangga dan Laut.
d. Batas Selatan : Laut.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau perlu dilakukan perubahan rincian tugas
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Perda Berau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau
Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2016
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.400 hektare atau seluas +14 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah
b. Batas Barat : Desa Sungai Nipah dan Desa Pantai Baru Lama
c. Batas Timur : Desa Pembelacanan
d. Batas Selatan : Desa Sungai Nipah
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Langadai dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Pantai, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.801hektare atau seluas +78 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah dan Sungai
b. Batas Barat : Desa Pembelacanan dan Laut
c. Batas Timur : Desa Sangking Baru, Desa Serongga dan Sungai
d. Batas Selatan : Desa Langadai
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat