Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia serta bahaya merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang perokok pasif;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KTR; 3. PENANDAAN; 4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PERAN SERTA MASYARAKAT; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI; 7. SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
setia orang berhak memperoleh pelayana kesehatan dan berhak atas jaminan kesehatan yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memmenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur; untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan ini memuat antara lain maksud dan tujuan Jamkesda; asas dan prinsip jamkesda; kepesertaan dan iuran jamkesda; manfaat dan lingkup jaminan; pemberi pelayanan kesehatan; pengelolaan dana jaminan kesehatan daerah; penyelenggara jaminan kesehatan daerah; dewan jaminan kesehatan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah;
bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk;
bahwa perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) untuk menekan tingginya angka kematian;
bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27; Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup KIBBLA; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sumber Daya KIBBLA; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan dan pemantapan kebijakan otonomi daerah, khususnya urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang kesehatan diberikan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada anggota masyarakat dan penyelenggara dengan suatu sistem yang terkait dengan sistem lainnya sesuai dengan azas pemerintahan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat Kabupaten Berau seutuhnya, yang menjadi tanggung jawab pemerintah, swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1962; UU No.2 Tahun 1962; ;UU No.4 Tahun 1984; UU No.16 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1991; PP No.32 Tahun 1996; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Sistem Kesehatan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan, Pelaksanaan, Bentuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman, Bentuk Penyelenggaraan Manajemen dan Informasi Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak system kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status social dan jenis kelamin; bahwa dalam konteks wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, perkembangan penyebaran HIV/AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, sehingga dapat
mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia; bahwa penularan HIV/AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS;
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturam Pemerintah Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan Terhadap Odha Dan Ohidha; Kewajiban Dan Larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi'; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK BALITA
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita merupakan hak dasar manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diperjuangkan pemenuhannya dengan upaya sadar dan menyekluruh oleh Pemerintah Daerah, Swasta serta masyarakat Kota Kupang; bahwa kondisi kesehatan ibu, bayi baru lahir , dan anak balita di Kota Kupang masih cukup memprihatinkan yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu, bayi baru lahir dan anak balita serta tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu; bahwa masih adanya angka kematian tersebut pada umumnya diakibatkan oleh faktor medis dan oleh faktor non medis berupa perilaku bermasalah yang dilakukan oleh pemegang peran dan klembaga pelaksana maupun akibat persalinan yang terjadi diluar fasilitas kesehatan yang memadai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang KKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup KIBBLA; BAB III Asas, Maksud dan Tujuan; BAB IV Jaminan Pelayanan KIBBLA; BAB V Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLAL; BAB VI Sumber Daya Kesehatan; BAB VII Perencanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; BAB VIII Peran Serta Masyarakat; BAB IX Penyuluhan; BAB X Penghargaan dan Insentif; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
34 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Kebersihan dan keindahan merupakan segi kehidupan yang perlu ditumbuhkembangkan secara terus menerus baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat agar terwujud lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat; bahwa sampah merupakan masalah utama bagi daerah dengan tingkat perkembangan industri dan permukiman yang pesat, sehingga dalam pengelolaannya perlu kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga dapat berjalan secara proporsional efektif dan efisien; bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi serta menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan, perlu adanya pedoman yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan dan/atau Penyedotan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2012-2032
PENGELOLAAN SAMPAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat