Peraturan ini memuat antara lain maksud dan tujuan Jamkesda; asas dan prinsip jamkesda; kepesertaan dan iuran jamkesda; manfaat dan lingkup jaminan; pemberi pelayanan kesehatan; pengelolaan dana jaminan kesehatan daerah; penyelenggara jaminan kesehatan daerah; dewan jaminan kesehatan daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat