Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan Terhadap Odha Dan Ohidha; Kewajiban Dan Larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi'; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat