Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap maka perlu adanya modal disetor dalam bentuk penyertaan modal dari pemegang saham;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peratuan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penyertaan Modal Daerah
- Modal Dasar
- Penyertaan Modal Derah
- Kewajiban Badan Usaha Milik Daerah
- Pembinaan dan Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/2018, No Reg Perda 7/2018, TLD No.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi Daerah yang dimiliki;
bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk badan usaha milik daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi di Daerah sekaligus salah satu sumber pendapatan asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3772), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 53);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 72);
Mataeri yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, Maksud, tujuan, dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan, Tahun Baru dan Penggunaan Laba, Pengelolaan Aset, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pembubaran, Kepailitan dan Ganti Kerugian, Pembinaan, Kerjasama, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2003
Pembentukan - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Muaro Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah dibidang Pengelolaan Air Minum; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Kepmendagri No. 2 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/2000.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Direktur; Badan Pengawas; Pemberhentian; Modal Usaha; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggajian; Fasilitas; Pembubaran; Kepegawaian; Kepangkatan dan Jabatan; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah atau Keputusan Direktur atas Persetujuan Kepala Daerah.
21 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kemampuan Perusahaan Daerah
Percetakan untuk memperoleh laba yang
lebih tinggi sebagai penyumbang
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
menambah Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ke Perusahaan Daerah
Percetakan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Magelang;
1Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaanmodal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti perlu dilakukan penambahan Modal melalui penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denganUU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Kep. Meranti No.25 tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentan; Ketentuan Umum; Bentuk Penambahan Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tarif pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Sembada yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sleman Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum
Sleman, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan
penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada, tarif air ditetapkan oleh Bupati berdasarkan
usulan Direksi yang telah memperoleh persetujuan
Dewan Pengawas;
c. bahwa Dewan Pengawas telah memberikan persetujuan
berdasarkan surat Dewan Pengawas Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Sembada Nomor…6/DP/PUDAM.TS/II/2022 tanggal 7 Februari
2022 perihal Persetujuan Usulan Tarif Pelayanan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 ;
6. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNomor 336/KEP/2021 ;
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan serta guna
meningkatkan kemandirian dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kabupaten Kudus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik
Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Perbankan yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. PD. BPR. Bank Pasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus, ditetapkan kembali dengan Peraturan
Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 7; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH DELTA TIRTA SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, tarif air minum merupakan biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air minum yang
diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (4) dan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 dimaksud, Dewan Pengawas telah menyetujui tarif air minum sebagaimana surat Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo Nomor: 002/003/DP/I/2023, tanggal 25 Januari 2023, Perihal: Persetujuan Tarif Air Minum Perumda Delta Tirta Sidoarjo
Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/13/ KPTS/013/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/ Kota se Jawa Timur Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik inodnesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 110);
Setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh Perusahaan, dikenakan biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan sesuai tarif air minum yang ditetapkan.
Pengenaan tarif air minum yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang memperhatikan ketentuan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
PENYERTAAN - MODAL - KEPADA - PT - MIGAS - UTAMA - JABAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2022; Perda No.3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PELIMPAHAN - WEWENANG - SELAKU - WAKIL - PEMERINTAH - DAERAH - KEPEMILIKAN - SAHAM - RAPAT - UMUM - BUMD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Kepemilikan Saham Pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan BUMD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah daerah provinsi dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan kepemilikan saham pada BUMD sebagaimana termaksud. Untuk kelancaran dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham BUMD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur dapat melakukan pelimpahan wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembinaan BUMD, untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Kepemilikan Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2105; UU No.30 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Perda No.26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.18 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2013; Perda No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan wewenang, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat