PERDA Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
PERDA Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2010.
Memenuhi dari hasil RUPS PT. Bank Kalteng pada tanggal 15 Mei 2010 menyatakan, jangka waktu pemenuhan modal setor oleh Pemegang Saham dari Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010 s/d 2019.
Hasil RUPS PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan penyetoran modal oleh pemegang saham dari Rp.500.000.000.000,-(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
Rp.1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) paling lambat sampai dengan bulan Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan dan perluasan
pelayanan di bidang kesehatan serta mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan masyarakat, maka Perusahaan Daerah Apotek
Cahaya Husada perlu diubah menjadi perusahaan yang lebih
luas jenis usahanya ;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten
Cilacap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perusahaan Daerah Cahaya
Husada Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Pokok; Nama dan Sejarah; Tempat dan Kedudukan; Tujuan, Lapangan Usaha, dan Tugas Pokok; Modal; Organ PD, Cahaya Husada; Satuan Pengawas Intern; Bagian-Bagian; Unit Usaha; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kepegawaian; Pembinaan; Tahun Buku, Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba Bersih; Dana Representatif; Kerjasama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang Jasa; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemkab Boven Digoel perlu melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi maupun mobilitas sosial ekonomi dan perdagangan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu didirikan Badan Usaha dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian dan tempat kedudukan; azas dan tujuan; bidang usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, pemisahan , peleburan dan pengalihan; pembubaran dan likuidasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2008; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Selain melakukan kegiatan usaha, penjamin dapat melakukan kegiatan usaha lain, yaitu: a. penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya; b. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan bina lingkungan (PKBL); c. Penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia; d. Penjaminan atas surat utang; e. Penjaminan transaksi dagang; f. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (Surety Bond).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membenahi/ memperbaiki legalitas
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
(PD. BPR ROHIL) yang merupakan salah satu Perusahaan
Daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang
bergerak dibidang perbankan, maka beberapa Pasal dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun
2007 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hilir (PD. BPR ROHIL) tidak sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perlu dilakukan perubahan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan
Hilir merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah
untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan
bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan
prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan
pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 02 tahun 2007 tentang perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten rokan hilir yang merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas.
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara
Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan
dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah
Kalimantan Tengah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten
Sukamara merupakan salah satu penyetor modal dasar
pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah
Kalimantan Tengah. Untuk mendukung struktur permodalan,
meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi
pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah dalam
rangka peningkatan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah
Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
daerah Kalimantan Tengah. Sebagai landasan hukum terhadap penyertaan
modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Wisma
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Wisma sudah tidak efektif lagi dalam
menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, maka
perlu dicabut
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, eraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6
TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
DAERAH PERTANIAN KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD No.5, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, UUD No.20 Tahun 2008, UUD No.17 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Presiden No.2 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan No.222/PMK/010/2008, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kalimantan Barat No.7 Tahun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat