sumber - pendapatan - kesehatan - dan - pengelolaan - keuangan - desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010/No7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ,Pasal 69 dan Pasal 72 PP No. 72 Tahun 2005 maka pengaturan mengenai sumber pendapatan , kekayaan dan pengelolaan keuangan Desa , perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2009; Perda kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Pendapatan Desa, Hibah Dan Sumbangan Pihak Ketiga, Pengelolaan sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2010
PERDA Kab. Kendal No. 16 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007
struktur organisasi sekdes staf ahli sekretariat dprd
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan bertambahnya beban kerja serta terbentuknya Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilaksanakan penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 diubah
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mars Dan Himne Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna membangun citra Kabupaten Pekalongan yang mencerminkan identitas dan kebanggaan Daerahnya, maka perlu diwakili oleh simbol yang dapat menggambarkan wilayah dan keberadaan Kabupaten Pekalongan; bahwa simbol sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya adalah berupa lagu daerah yaitu Mars dan Himne Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Mars dan Himne Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Syair Dan Lagu Bab IV Penggunaan Bab V Tata Cara Penggunaan Mars Dan Himne Bab VI Hak Dan Kewajiban Warga Kabupaten Pekalongan Bab VII Larangan Bab VIII Sanksi Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil ebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupatens Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2006, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Pemungutan Retribusi
Bab X Pembayaran Retribusi
Bab XI Penagihan Retribusi
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Kadaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Guna Melakukan Perlindungan Dan Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Dan Swasta Secara Merata, Terjangkau Dan Dapat Diterima Oleh Masyarakat Sesuai Dengan Sistem Kesehatan Nasional Yang Semakin Meningkat Dan Berkembang, Perlu Dilakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan Dan
Pengendalian Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perijinan, Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 07 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
Dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo;
Pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 dapat dibentuk di daerah dengan persetujuan DPRD.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: pembentukan, kedudukan, dan nama; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; organisasi; eselon jabatan; penyelenggaraan penyiaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana, Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; badan penanggulangan bencana daerah; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; eselon dan jabatan; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2010
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Air Tanah dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.9 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat