Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat