PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.10, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI ATAS AIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan penyebrangan di atas air maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyebrangan Di Atas Air; bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh dan masih terdapat jasa pelayanan yang perlu pengaturannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 12 (dua belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, dan angka 9l. 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Pemakaman dan pengabuan mayat yang merupakan hak dasar bagi penduduk Kota Makassar sehingga pelayanaan pemakaman dan pengabuan mayat perlu diarahkan dalam rangka untukmemenuhi kebutuhan masyarakat
Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999Seri B Nomor 2) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang penyediaan sarana pemakaman danpengabuan mayat
Pemakaman adalah memasukkan jenazah kedalam suatu liang lahad atau mengebumikan pada tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi, badan hukum perdata dan badan lainnya
Pengabuan adalah pembakaran jenazah yang dilakukan pada suatu tempat pengabuan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi,badan hukum perdata dan badan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah agar berjalan dengan tertib, lancar dan
aman serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor : 182/814/SJ. tanggal 14 April 2003
tentang Evaluasi Keberadaan PPNS Daerah, maka perlu dilakukan
pengaturan kembali dalam upaya memberdayakan dan
meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap
pelaksanaan tugas penegakan hukum dan kebijakan Daerah yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah ;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
: Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Kewenangan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
6. Sumpah/Janji dan Pelantikan;
7. Kartu Tanda Pengenal;
8. Pelaksanaan Penyidikan;
9. Pendidikan dan Pelatihan;
10. Pembinaan;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
(Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.08, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum baik diperkotaan maupun diperdesaan, maka peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat; bahwa untuk meningkatkan peranan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Buol Tolitoli perlu ditinjau kembali dan diarahkan pada Profesionalisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) organ PDAM, yaitu direksi, kepala daerah selaku pemilik modal, dan dewan pengawas; 2) pengangkatan, kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, penghasilan dan cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan, pelanggaraan dan pemberhentian pegawai; 3) dana pensiun; 4) asosiasi; 5) pelayanan air minum kepada para pelanggan; 6) pengelolaan air bersih ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988
36 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TAhun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tanggal 3 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistenatika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Permendagri No 22 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Perda Kab. Daerah Tk II jombang No 2 Tahun 994;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah; Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp. 4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat