Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah kabupaten/kota. Penyusunan kebijakan dan strategi daerah Pengembangan SPAM di Kota Palembang merupakan tanggung jawab Pemda yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 PermenPU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM, perlu mengatur kebijakan dan strategi daerah SPAM dengan suatu perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PermenPU No. 13/PRT/M/2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, KSDP-SPAM, mekanisme pelaksanaan, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 221
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Baru Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pembangunan di Kawasan Kota Baru Kota Ternate, maka perlu dilakukan strategi pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata, terarah dan terkonsep. Salah satu upaya pengendalian pembangunan di Kawasan Kota Baru adalah melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan suatu panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Baru Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Baru Kota Ternate.
UUD 1945 Pasal 18; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU No. 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU No. 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri PU No. 03/PRT/M/2014; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Baru Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup, Visi Pengembangan dan Rencana Umum Kawasan, Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Pelaksanaan, Hak dan Peran Serta Masyarakat, dan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2015
KAWASAN JETAYU - RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Jetayu di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan
di Kawasan Jetayu di Kelurahan Kauman dan
Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur serta di
Kelurahan Panjang Wetan, Kelurahan Krapyak dan
Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan
Utara, maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Jetayu di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memberikan dasar legalitas terhadap
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2)
dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian
pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Pekalongan tentang Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan Kawasan Jetayu di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nornor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang RTBL, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 220
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Benteng Kastela Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pembangunan di Kawasan Benteng Kastela Kota Ternate, maka diperlukan strategi pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata, terarah dan terkonsep. Salah satu upaya pengendalian pembangunan di Kawasan Benteng Kastela Kota Ternate adalah melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan suatu panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Benteng Kastela Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Benteng Kastela Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Benteng Kastela Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup, Visi Pengembangan dan Rencana Umum Kawasan, Panduan Rancangan, Komponen Perancangan Kawasan, dan Insentif dan Disinsentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
32 Halaman, Lampiran: 10 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 07 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi khususnya
dibidang telekomunikasi kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas komunikasi semakin meningkat, sehingga
menyebabkan terjadinya peningkatan pembangunan menara
telekomunikasi di Kota Bandar Lampung, maka untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta menjaga
kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan infrastruktur
menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINF0/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tanggal 30
Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk
melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota Bandar Lampung
Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kota Bandar Lampung;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan peraturan Walikota Bandar Lampung.
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 57 tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang -Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan
Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
30,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3980);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunanaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 45,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
bangunan gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tetang
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika nomor 30/TER/M.KOMINF0/009/2008;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT /M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan gedung:
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
2/PER/M/KOMINFO/03/2008 dan tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
23. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
Indonesia Nomor : 23/Per/M.Kominfo/9/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
24. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009.
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 /PRT/M/2009, Menteri
KOMINFO Nomor 19/PERM/M KOMINF0/03/2009 dan Kepala
BKPM Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan
Penggunaan Bersama Telekomunikasi;
25. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar
Lampung sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir
diubah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bandar Lampung ( Lembaran
Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 6 );
27. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung
Tahun 2010-2030;
28. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012
tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan;
29. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2011
tentang Restribusi Perizinan Tertentu;
30. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014
tentang Bangunan Gedung;
31. Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 17 Tahun 2008
tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kota Bandar
Lampung;
32. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 40 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan;
33. Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 49 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Kota
Bandar Lampung;
34. Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 58 Tahun 2011
tentang Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal
Dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung;
35. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 75 Tahun 2011
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika (Dinas Kominfo) Kota Bandar Lampung;
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjabarkan rincian ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati bersama, yaitu Mencakup tentang Ketentuan Umum, Pembangunan, Pengelolaan, Penempatan, dan Bentuk Menara Telekomunikasi, Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Perizinan dan Tatacara Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pengawasan dan Pengendalian, Kewajiban, Sanksi, Pengecualian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup, di sertai dengan Lampiran-lampiran yang berisi rincian titik tumpu Zona Penyebaran Menara Telekomunikasi Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SP AM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
lnduk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 20/PRT/M/2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/PRT/M/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011
Pasal 2 Rencana Induk SPAM dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat