ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi khususnya
dibidang telekomunikasi kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas komunikasi semakin meningkat, sehingga
menyebabkan terjadinya peningkatan pembangunan menara
telekomunikasi di Kota Bandar Lampung, maka untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta menjaga
kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan infrastruktur
menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINF0/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tanggal 30
Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk
melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota Bandar Lampung
Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kota Bandar Lampung;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan peraturan Walikota Bandar Lampung.
- 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 57 tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang -Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan
Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
30,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3980);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunanaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 45,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
bangunan gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tetang
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika nomor 30/TER/M.KOMINF0/009/2008;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT /M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan gedung:
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
2/PER/M/KOMINFO/03/2008 dan tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
23. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
Indonesia Nomor : 23/Per/M.Kominfo/9/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
24. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009.
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 /PRT/M/2009, Menteri
KOMINFO Nomor 19/PERM/M KOMINF0/03/2009 dan Kepala
BKPM Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan
Penggunaan Bersama Telekomunikasi;
25. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar
Lampung sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir
diubah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bandar Lampung ( Lembaran
Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 6 );
27. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung
Tahun 2010-2030;
28. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012
tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan;
29. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2011
tentang Restribusi Perizinan Tertentu;
30. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014
tentang Bangunan Gedung;
31. Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 17 Tahun 2008
tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kota Bandar
Lampung;
32. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 40 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan;
33. Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 49 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Kota
Bandar Lampung;
34. Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 58 Tahun 2011
tentang Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal
Dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung;
35. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 75 Tahun 2011
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika (Dinas Kominfo) Kota Bandar Lampung;
- Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjabarkan rincian ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati bersama, yaitu Mencakup tentang Ketentuan Umum, Pembangunan, Pengelolaan, Penempatan, dan Bentuk Menara Telekomunikasi, Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Perizinan dan Tatacara Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pengawasan dan Pengendalian, Kewajiban, Sanksi, Pengecualian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup, di sertai dengan Lampiran-lampiran yang berisi rincian titik tumpu Zona Penyebaran Menara Telekomunikasi Kota Bandar Lampung.
|