Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 07 Tahun 2015

PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjabarkan rincian ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati bersama, yaitu Mencakup tentang Ketentuan Umum, Pembangunan, Pengelolaan, Penempatan, dan Bentuk Menara Telekomunikasi, Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Perizinan dan Tatacara Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pengawasan dan Pengendalian, Kewajiban, Sanksi, Pengecualian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup, di sertai dengan Lampiran-lampiran yang berisi rincian titik tumpu Zona Penyebaran Menara Telekomunikasi Kota Bandar Lampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2015
Tanggal Berlaku
13 Januari 2015
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan