Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
bidang perhubungan, pengelolaan terminal
penumpang dibagi menjadi 3 (tiga) tipe berdasarkan
kewenangannya yaitu: tipe A menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, tipe B menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, dan tipe C menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa terminal di Kota Pekalongan termasuk
terminal penumpang tipe A, sehingga berdasarkan
kewenangannya pengelolaan terminal penumpang di
Kota Pekalongan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
Dasar Hukum penetapan peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN
RETRIBUSI TERMINAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tempat Parkir di Kawasan Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
ABSTRAK:
Bahwa guna efektivitas dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan perparkiran du kawasan pasar tradisional dan pasar swasta dalam kota palembang ,perlu melimpahkan kewenangan pengelolaan perparkiran kepada perusahaan daerah pasar palembang jaya dan menetapkan lokasi yang termasuk sebagai objek pemungutan retribusi parkir dan /atau pajak parkir secara jelas
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;Perda No 17 Tahun 2010;Perda No 16 Tahun 2011;
Materi pokok : dengan peraturan wali kota ini pengelolaan tempat parkir di kawasan pasar tradisional dan pasar swasta dalam kota menjadi kewenangan PD.pasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Data Transaksi Pajak Daerah Melalui Sistem Online di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, perlu didukung dengan tersedianya data pelaporan transaksi usaha kena pajak oleh setiap wajib pajak secara transparan melalui pelaporan data transaksi pajak daerah dengan sistem online;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi pajak daerah melalui sistem online di Daerah, maka pelaporan data transaksi pajak daerah melalui sistem online diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaporan Data Transaksi Pajak Daerah Melalui Sistem Online di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaporan Data Transaksi Pajak Daerah Melalui Sistem Online di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Sistem Online Data Transaksi Usaha; Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online; Hak dan Kewajiban; Pengecualian Sistem Online Data Transaksi Usaha; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, perlu untuk menyempurnakan Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, mempertegas proses pelaksanaan penagihan Pajak dengan menambahkan ketentuan surat teguran, surat peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum surat paksa dilaksanakan, dan dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan sering terdapat utang Pajak yang tidak dilunasi wajib Pajak sebagaimana mestinya sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, serta untuk melaksanakan kententuan dalam Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKABKEPARU No. 1 Tahun 2014; PERDAKABKEPARU No. 2 Tahun 2014; PERDAKABKEPARU No. 4 Tahun 2017; PERDAKABKEPARU No. 7 Tahun 2017; PERDAKABKEPARU No. 10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan pajak, tata cara pemungutan, sanksi petugas pungut, surat tagihan pajak daerah, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2009
pajak dan retribusi daerah-pengalokasian dan penyaluran-tata cara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2018/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pengalokasian; IV. Tata Cara Pencairan dan Penyaluran BHPR; V. Pengelolaan Bagian dari Hasil Hajak dan Retribusi Daerah; VI. Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; VII. Penganggaran dan Penatausahaan; VIII. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
6 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 107 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 142 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah
pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian
insentif pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran
2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, perlu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor Retribusi Daerah;
b. bahwa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) sebagai salah satu sarana
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah
satu potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3176);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3408) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4058);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Selayar ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 21).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 3);
Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan pelayanan dan fasilitas serta biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menggunakan pangkalan pendaratan ikan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, biaya pembinaan dan
kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Pengujian Kendaran Bermotor perlu ditinjau untuk diadakan
penyesuaian,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan Pengemudi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Perhubungan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat