Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2014

Pengelolaan Tempat Parkir di Kawasan Pasar Tradisional dan Pasar Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : dengan peraturan wali kota ini pengelolaan tempat parkir di kawasan pasar tradisional dan pasar swasta dalam kota menjadi kewenangan PD.pasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Parkir di Kawasan Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
01 April 2014
Tanggal Pengundangan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
01 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut PERWALI Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Pengelolaan Lokasi Parkir di Kawasan Pasar Tradisional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan