pajak dan retribusi daerah-pengalokasian dan penyaluran-tata cara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2018/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pengalokasian; IV. Tata Cara Pencairan dan Penyaluran BHPR; V. Pengelolaan Bagian dari Hasil Hajak dan Retribusi Daerah; VI. Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; VII. Penganggaran dan Penatausahaan; VIII. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
- 6 halaman; 2 halaman lampiran
|