Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan pajak, tata cara pemungutan, sanksi petugas pungut, surat tagihan pajak daerah, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat