Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan mewujudkan sinergitas dalam pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya upaya peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari seluruh jenis pelayanan pada satu tempat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu, perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, terkait Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 02 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Ketentuan pengelolaan keuangan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK-07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bintan TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014
peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian dan perkebunan kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhi dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 52 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Kota Pariaman adalah telah berlangsungnya penurunan daya dukung lingkungan sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kota Pariaman yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012; PERDA Prov. Sumatera Barat No. 14 Tahun 2012; PERDA No. 21 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yaitu perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan. Pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini merupakan pedoman dalam penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan; pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan melakukan evaluasi kegiatan pembangunan. Dalam peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Tangerang;
b. bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil khususnya mengenai retribusi, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
1.Pasal 18 UUD Tahun 1945;2. UU No. 9 tahun 1992;3. UU No. 1 tahun 1974;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2002;6.UU No. 10 tahun 2004;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 12 tahun 2006;10. UU No. 23 tahun 2006;11. UU No. 28 tahun 2009;12. PP No. 37 tahun 2007;13. PP No. 38 tahun 2007
;14. PP No. 69 tahun 2010;15. PP No. 25 tahun 2008;16. PD Kab. Tanggerang No. 9 tahun 1985;17. PD Kab. Tanggerang No. 7 tahun 2010;18. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. azas umum, maksud dan tujuan;3. naman, obyek dan subyek retribusi;4. golongan retribusi;5.perhitunhsn tingkat penggunaan jasa
;6.prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retibusi;7.struktur dan besaran tarif retribusi;8. wilayah pemungutan;9. masa retribusi saat retribusi terutang
;10. penetapan retribusi;11. tata cara pemungutan;12.pembayaran retribusi
;13. sanski administratif;14.pemberian keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pembetulan,pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembatalan;16. penyelesaian keberatan;17.pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;18.tata cara penagihan;19.kadaluwarsa penagihan;20.insentif pemungutan;21.pengawasan;22.penyidikan;23.ketentuan pidana;24. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 35 Tahun 2014 tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/ TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium pegawai tidak tetap/ tenaga kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Peraturan Bupati.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur Besaran Honorarium dan tambahan penghasil bagi Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
4 Halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2018/ NO 723; PERATURAN.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KOTA BITUNG 2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat