Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Wilayah Kota Banjar memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan. Modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjar pada khususnya, dan keselarasan serta keseimbangan manusia dengan lingkungan hidup dan ekosistemnya pada umumnya. Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Banjar.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PERMEN LH No 9 Tahun 2009; PERMEN LH No 18 Tahun 2009; PERMEN LH No 30 Tahun 2009; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 16 Tahun 2012; PERMEN LH No 2 Tahun 2013; PERMEN LH No 3 Tahun 2013; PERMEN LH No 8 Tahun 2013; PERMEN LH No 17 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2004: PERDA Provinsi Jawa Barat No 8 Tahun 2005; PERDA Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 1 Tahun 2012; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Banjar dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
3. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
4. Perencanaan
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Pemeliharaan
8. Laboratorium Lingkungan
9. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup
10. Pengendalian Air Limbah, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
11. Sistem Informasi
12. Hak, Kewajiban, dan Larangan
13. Peran Masyarakat
14. Pengawasan
15. Kerjasama Antar Daerah
16. Sanksi Administratif
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
18. Penyidikan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
102 Halaman (Penjelasan 27 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2019 / No. 2, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1994; Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Barang milik daerah adalah semua barang milik Pemerintah Kabupaten Bulungan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang Milik Daerah atau Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi ppengelolaan barang milik daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a. Menyeragamkan langkahIangkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; b. memberikan jaminan kepastian administratif dan yuridis dalam
Pengelolaan barang milik daerah; c. mengamankan barang milik daerah; d. memberikan nilai tambah bagi setiap barang milik daerah bagi sebesarbesar kemakmuran masyarakat.
Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam Pengelolaan barang milik daerah;
c. mewujudkan Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien; d. meningkatkan kemanfaatan pengelolaan barang milik daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten BulunganNomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha diperlukan pengaturan penataan ruang;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana PembangunPembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RTRW KAbupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo (Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun 1997 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 hlm
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO. 166, 88 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ps. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan menentukan Kekuasaan Pengelolaan, Azas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan dan Penetapan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
88 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun 2017 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang RKP Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaielah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Tahun 2014-2019; Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 20 16 tentang RKPD Provinsi Riau Tahun 2017; Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021.
Dalam peraturan ini berisi tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 yang memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1991
PERDA Kota Surakarta No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1991/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Restribusi Terminal
Angkutan Penumpang maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun
1956 yang telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 12 Tahun 1986 tentang Stasion Otobis dan Tempat
Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu
mengadakan perubahan untuk keempat kalinya atas
Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor KM-200/HK.004/PHB-85, Nomor 41Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, penyisipan Pasal 13A, 13B, 13C dan 13D, perubahan pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
8 hal
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2017
perangkat daerah - Uang persedian - pembayaran - ganti - besaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persedian, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang Persedian, Batas Waktu Pengajuan SPP-LS dan Batas Waktu Penyetoran Sisa UP bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Menjamin kelancaran dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Administrasi Pengelolaan keuangan Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan, Pengajuan SPP-GU dan batas waktu penyetoran Sisa SPP-UP dan SPP-GU bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.3 Tahun 1999; PERMENDAGRI No.32 Tahun 1999; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.20 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.9 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.20 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.14 Tahun 2016; PERBUP Mahakam Ulu No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan
sumber-sumber pendapatan asli daerah;
bahwa beberapa obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 21), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat