Peraturan ini mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan menentukan Kekuasaan Pengelolaan, Azas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan dan Penetapan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat