Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan Pada Unit Organisasi di Lingkungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarrnasin, maka
perlu untuk menata kernbali peta jabatan eli Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Ncrnor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; PerMenpan RB Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Peta Jabatan pada Unit Organisasi
dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2018, meliputi Ketentuan Umum; Peta Jabatan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka meningkatkan disiplin, dan tertib bagi pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas, diperlukan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraruran Walikota Semarang tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pernerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tabun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomur 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 lA Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor SB Tahun 2017.
Peraturan ini memuat mengenai Ketentuan Pakaian Dinas khusus Pegawai Kontrak di Lingkungan Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk membantu pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kefarmasian dan untuk melaksanakan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka perlu dibentuk UPT Instalasi Farmasi.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan pokok tentang pembentukan dan manajemen UPT Instalasi Farmasi Kota Kotamobagu. Ruang Lingkup Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Susunan Organisasi; d. Kedudukan; e. Tugas dan Fungsi (Kepala UPTD; Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Asisten Apoteker; Pengelola Kefarmasian) f. Kepegawaian dan Jabatan; g. Tata kerja; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Peralihan; j. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perwaturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
11 halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 20 Tahun 1987;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 53 Tahun 2010;
PP Nomor 46 Tahun 2011;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016;
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2006;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016;
Perwali tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2012;
Perwali tanjungbalai Nomor 40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria TPP-ASN, pemberian TPP-ASN, penialian TPP-ASN, pengurangan dan penambahan TPP-ASN, pengadministrasian TPP-ASN, penginputan dan pengisian bahan TPP-ASN, dan tata cara pembayaran TPP-ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai
17 Hlmn, Lampiran 45 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan PNS maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu;
- Pemerintah Kota Kotamobagu menilai perlu dilakukan penyesuaian kembali atas ketentuan Pasal 39 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terkait kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Kotamobagu dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 5 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- PP Nomor 53 Tahun 2010;
- PP Nomor 46 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Perda Nomor 6 Tahun 2016;
- Perda Nomor 8 Tahun 2016;
Ruang lingkup pengaturan Perwali ini antara lain: a. Ketentuan umum; b. Tujuan dan Ruang Lingkup; c. tambahan
penghasilan PNS; d. penilaian dan perhitungan; e. pegawai negeri sipil yang tidak menerima TPP; f. tata cara pembayaran; g. hari kerja dan jam kerja; h. sarana dan prasarana pendukung; i. alokasi anggaran; j. ketentuan lain-lain; dan k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
21 halaman, terdiri dari 15 halaman batang tubuh (17 Pasal), dan 6 halaman penjelasan dan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusuanan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30);
10. Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
3. HASIL PENILAIAN KINERJA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan tenaga ahli yang mendukung misi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta sangat diperlukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah; Bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta untuk pembidangan keahlian belum seluruhnya mencakup misi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta 2017-2022, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: Kedudukan, Fungsi dan Tugas, Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Mekanisme Kerja, Masa Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Batu Tahun 2018 No 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan pelaksanaan 5 hari kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG :
1. Apel Pagi wajib diikuti oleh seluruh Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hari Senin dan hari-hari tertentu yang bersifat khusus dilaksanakan di tempat yang ditentukan dimulai pukul 07.30 WIB;
b. hari Selasa sampai dengan hari Kamis dilaksanakan di tempat yang ditentukan dan dipimpin langsung oleh Kepala SKPD masing-masing dimulai pukul 07.30 WIB
c. khusus hari Jumat diawali dengan kegiatan senam pagi (olah raga) atau Jumat bersih dimulai pukul 07.00 WIB;
2. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat