Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratruan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di Wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang (Drt) No. 7 Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004;Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga; dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.11 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal ayat ) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
1. Undang9Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 553);
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten konawe Utara Tahun 2012 nomor 52);
12. Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor )
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pengelolaan ADD
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 dan Pasal 98 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa TA 2015 melalui Pos Bantuan Keuangan kepada Desa pada APBD TA 2016. Pengelolaan ADD harus dilaksanakan secara partisipatif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 241 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana desa kepada desa dalam kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalan APBD Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur tentang asas dan sumber penganggaran, maksud dan tujuan, pagu anggaran dan penggunaan, perencanaan, penyaluran, pencairan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sanksi dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Balangan No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2016, meliputi Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; dan Ketentuan Penutup.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus); tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus);
dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NOmor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Kabupaten Gayo Lues menetapkan rincian dana desa utnutk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 137 Tahun 2015; PERMENKEU Nomor 93/PMK.07 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendanaan, Perhitungan, Penyaluran dan Penggunaan; BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap kampung Kabupaten Keerom TA 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 247 Tahun 2015, Permendes DTT No. 21 Tahun 2015; Perda Kab. Keerom No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Keerom No. 4 Tahun 2015; Perbup Keerom No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan alokasi rincian Dana Desa untuk setiap kampung, penyaluran Dana Desa, prioritas Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.165, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2-14 tentang Desa dan sebagai upaya untuk mewujudkan pengembangan
otonomi Desa dan pengingkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat,
perlu ditetapkan kewenangan Desa nerdasarkan hak asal usul dan
kewenangan Lokal Berskala Desa.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Meteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup daftar kewenangan
desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa di bidang
pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa; serta mekanisme penetapan kewenangan
desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kerja Sama Desa di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu disusun Peraturan Pelaksanaan sebagai pedoman kerja sama Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan kerja sama Desa di Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kerja Sama Desa
Bab III Badan Kerja Sama Antar Desa
Bab IV Pendanaan Kerja Sama Desa
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Penyelesaian Perselisihan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat