Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; serta mekanisme penetapan kewenangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat