Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI KOTA PUSAKA (RAKP) KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pusaka merupakan peninggalan dari masa lalu yang
sangat berharga untuk kehidupan sekarang dan generasi
selanjutnya yang harus dilestarikan dan disampaikan kepada
generasi yang akan datang;
b. bahwa Kota Blitar merupakan salah satu Kota Pusaka di
Indonesia yang memiliki banyak peninggalan sejarah bangsa
sebagai pusaka yang bernilai tinggi baik berupa pusaka
ragawi maupun tak ragawi yang perlu dikembangkan dan
dikelola secara efektif.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168) ;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
49/UM.001/ MKP/2001 tentang Pedoman Pelestarian Benda
Cagar Budaya dan Situs;
5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Blitar Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar
Tahun 2011-2030.
1. Kawasan pusaka terpilih dalam RAKP Kota Blitar adalah Kawasan Istana Gebang, didalamnya terdapat
bekas markas tentara PETA Blitar, Gereja Santo Yusuf dan bekas
permukiman Belanda serta taman Kebon Rojo yang merupakan hutan kota
peninggalan jaman belanda. Kawasan pusaka terpilih ditindaklanjuti
dengan penyusunan dokumen RTBL dan DED;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar selaku Ketua Tim
Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka melaksanakan koordinasi
tentang kesesuaian kegiatan penataan dan pelestarian kota pusaka antara
Rencana Kerja (Renja) SKPD terkait dan RKA/DPA-SKPD hasil pembahasan
bersama DPRD dengan Program dan Kegiatan per tahun dalam RAKP Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015
PERWALI Kota Pekalongan No. 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa lingkungan kotor dan kumuh memiliki pengaruh dalam pembentukan perilaku kehidupan masyarakat miskin, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan seeara berkesinambungan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemberdayaan rnasyarakat sebagaimana telah diterapkan baik dalam Program Nasional Pernberdayaan Masyarakat (PNPM) maupun dalam Program Daerah
Pemberdayaan Masyarakat (PDPM); bahwa untuk lebih memacu peran masing - masing
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya
penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan
rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana
Bantuan, Langsung Masyarakat (BLM);
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat 2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum, yang menyebutkan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pengembangan sistim penyediaan air minum meliputi rencana induk, studi kelayakan dan/atau perencanaan teknik terinci.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum tahun 2015 Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, ruang lingkup, maksud dan tujuan dari Rencana Induk Sistim Pengembangan Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
-
-
Peraturan ini terdiri atas 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Tahun 2016 perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 27 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pebangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); bahwa Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Salinan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.811M.PPN /HK/08/2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan
bidang penelitian dan pengembangan serta dalam
rangka meningkatkan peran penelitian dan
pengembangan yang dapat mendukung pelaksanaan
pembangunan daerah diperlukan forum komunikasi
dan koordinasi serta tukar menukar informasi antar
lembaga-lembaga penelitian di Kota Pekalongan,
sehingga diperoleh hasil yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Jaringan
Penelitian dan Pengembangan dengan Peraturan
Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2006 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu dilakukan perubahan
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, penyusunan dan penyesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2015
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2015
4. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2015
Berisi perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2001.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat