Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2013/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Warung Internet di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa warung internet membawa dampak terhadap timbulnya kegiatan usaha yang berhubungan dengan jasa warung internet; bahwa untuk mewujudkan ketertiban dan untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha jasa warung internet, perlu diatur regulasi pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Warung Internet;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 / PER / M.KOMINFO / 4 / 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Klasifikasi Usaha Warnet
Bab V Standar Kelayakan Warung Internet
Bab VI Perizinan Usaha Warnet
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Usaha Warung Internet
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli, dan telah dilakukan pengkajian
oleh Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3-MT) berupa Telahaan Penilaian Investor Tahun 2009, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Pembangunan Informasi dan Telekomunikasi sehingga perlu ditinjau,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000
Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 1 Mencabut Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomo r58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Ka bu paten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penempatan, Peletakan, dan Persebaran Menara, Ketentuan Perizinan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
12 Halaman Pasal dan 6 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen,netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi; dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Unit (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan
Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi kegiatan teknis operasional serta menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independent, netral, tidak komersial dan merupakan lembaga penyiaran publik lokal serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentuyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis yang meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengevaluasian dan atau memfasilitasi teknis operasional siaran radio dibidang urusan siaran yang ditunjukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kabupaten sesuai denganwilayah layanan siaran. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT RPK, Kasubbag TU UPT RPK dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000
Peraturan yang akan Diatur: Pasal 10 ayat (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2013
PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia dan Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government untuk melakukan pengembangan dan pendayagunaan telematika serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengembangan e-Government;
Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kinerja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-Government dalam rangka mewujudkan tercipatnya pemerintahan yang baik dan efektif (good governance);
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Azas; Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 116 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PEPRES No.106 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT LPSE merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. UPT LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Komunikasi dan Informatika secara berjenjang. UPT LPSE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan/memfasilitasi teknis operasional dan/atau teknis penunjang di Bidang Urusan Layanan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT LPSE mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT LPSE; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT LPSE; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT LPSE yang terdiri dari :a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal 8 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 80 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 201; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Komunikasi dan Informatika. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis teknologi informasi; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis aplikasi telematika; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis hubungan masyarakat; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pos dan telekomunikasi; g. pengkoordinasian, fasilitasi, distribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi advokasi, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publikasi; h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; i. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; j. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal 27 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. (3) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional pada Pasal 27 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
33 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 66 Tahun 2012
peraturan bupati - dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BD.2012/No.66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural, maka dipandang perlu ditetapkan Standar
Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 159 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 184 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diperlukan prosedur guna menjamin tersedianya informasi yang dapat dipertanggung jawabkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Pedoman Informasi dan Dokumentasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meliputi: a. jenis informasi publik; b. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; c. kelembagaan; d. mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi; e. pembiayaan; dan f. pelaporan. Informasi publik didasarkan jenisnya terdiri dari: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, meliputi: 1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan 3. informasi yang wajib tersedia setiap saat. b. informasi yang dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat