1. Ketentuan Umum; 2. maksud dan tujuan; 3. ruang lingkup; 4. pelaksanaan pemungutan retribusi; 5. tata cara pendaftaran dan pendataan; 6. masa retribusi dan saat retribusi terutang; 7. pemungutan retribusi; 8. perhitungan, pembayaran dan penagihan; 9. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 10. kurang bayar; 11. pengembalian kelebihan pembayaran; dan 12. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat