Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRS Nomor 63 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Prov Jambi Nomor 7 tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 2 Tahun 2014; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 7 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031; Meliputi Visi, Misi, dan Sasaran; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2018/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan program sesuai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; dengan adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu untuk diubah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan daerah no 3 tahhun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2021. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembengunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 diubah yaitu ketentuan BAB V pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018 - 2038;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangRencana Pembangunan Industri Kabupaten 2018-2038 ditetapkan untuk jangka waktu (20 (dua puluh tahun).
BAB I Pendahuluan;
BAB II Gambaran Kondisi Daerah terkait Pembangunan Industri
BAB III Visi dan Misi Pembangunan Daerah, serta Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Daerah;
BAB IV Strategi dan Program Pembangunan Industri Daerah; dan
BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 07 TAHUN 2012
TENTANG HUTAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekargaman Hayati di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a diubah;
HUTAN KOTA
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RPJMD KOTA LANGSA TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kota Langsa Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Langsa Tahun 2017-2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2013.
KETENTUAN UMUM; PROGRAM PEMBANGUNAN KOTA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH(RPJMD) KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2012-2032, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2012-2032 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial, budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai¬nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang¬Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018 - 2033;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No, 2 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033 yang meliputi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan Destinasi Wisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; serta Pengawasan dan Pengenadaliannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal masih belum optimal ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas, dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menopang mobilitas dan aktifitas masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan konektifitas antar wilayah sehingga dapat mendukung mobilitas dan aktifitas masyarakat Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kendal dengan melakukan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria Dan Syarat, Pelaksanaan Dan Penganggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten, Sumber Pendanaan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat